Polisi Tembak Polisi
Hari ini Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J
Putri Candrawathi, terdakwa kasus polisi tembak polisi, akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Candrawathi, terdakwa kasus polisi tembak polisi, akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pada sidang kali ini, istri Ferdy Sambo itu akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntutnya delapan tahun penjara.
Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap melayangkan pleido hari ini.
"Insya Allah siap," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Kesimpulan Jaksa
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sebut Istrinya Menanggung Penderitaan Ganda
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).