Polisi Tembak Polisi
Kisah Cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berawal Dari Bangku SMP, Kini Dipisahkan Jeruji Besi
Iapun mengaku saat di usianya belasan tahun saat itu mereka bertemu. Putri Candrawathi saat itu bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Putri Candrawathi kuliah di Universitas Trisakti mengambil Fakultas Kedokteran Gigi.
Sedangkan, Ferdy Sambo menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang.
Hingga akhirnya mereka dipertemukan kembali dan memutuskan untuk menikah pada 7 Juli 2000.
Bahkan, atas yang terjadi dalam hal ini, Putri Candrawathi tak menyesali mencintai Ferdy Sambo.
"Sungguh, saya sangat bersyukur dan tidak pernah menyesal sedikit pun memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup," tutupnya.

Sementara itu, di sidang pembelaan atau Pledoi terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023) lalu, ia merenungi tentang kejadian itu.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Sambo.
Selama di dalam tahanan, ia juga merasa kehilangan suasana keluarganya.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," kata Sambo.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Berurai Air Mata saat Baca Pledoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Kuat Maruf
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pembunuhan berencana
SMP Negeri 6 Makassar
Jaksa Penuntut Umum
JPU
penjara seumur hidup
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.