Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Singgung Soal Manipulasi, JPU Senyum hingga Bisik-bisik

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Putri Candrawathi berurai air mata saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Istri Ferdy Sambo lantas meminta maaf kembali kepada orangtua almarhum Yosua dan Bharada E 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senyum dan Bisik-bisik Jaksa Dengar Pleidoi Penasehat Hukum Putri Candrawathi Soal Manipulasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved