Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Singgung Soal Manipulasi, JPU Senyum hingga Bisik-bisik
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Reaksi itu berupa senyuman saat tim PH menyebutkan adanya manipulasi yang dilakukan tim JPU.
Manipulasi itu disebut tim PH berkaitan dengan tudingan bahwa Putri Candrawathi menghubungi suaminya Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 tengah malam.
"Penuntut Umum memanipulasi peristiwa ini dan mengkait-kaitkan seolah-olah peristiwa ini adalah bagian dari perencanaan pembunuhan tanpa dasar bukti apapun," ujar pengacara Putri, Febri Diansyah, membacakan dengan penuh penekanan.
Tak hanya tersenyum, tim JPU juga saling berbisik ketika mendengar bagian pleidoi itu.
Kemudian Febri melanjutkan beberapa poin pembelaan lain mengenai manipulasi yang menurutnya telah dilakukan JPU.
Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi. (Ist)
Di antaranya berkaitan dengan permintaan Putri agar Kuat Maruf menyupirinya dari Rumah Magelang menuju Rumah Saguling.
Padahal menurut tim PH, saat itu Putri hanya meminta Ricky Rizal untuk menyiapkan mobil.
"Penuntut Umum pun telah memanipulasi peristiwa saksi Kuat Ma'ruf menyetir mobil seolah-olah hal tersebut adalah bagian dari perencanaan," ujar Febri.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Menyesal Memilih Ferdy Sambo Sebagai Pasangan Hidup
Selain itu, tim PH juga menyinggung tudingan JPU mengenai pengaturan tempat duduk di mobil saat perjalanan dari Rumah Saguling menuju Rumah Duren Tiga.
Menurut kubu Putri Candrawathi, tak ada yang mengatur posisi tempat duduk di mobil pada saat itu.
"Fakta adanya perbedaan tempat duduk kembali dimanipulasi oleh Penuntut Umum dan dihubung-hubungkan dengan aspek perencanaan untuk membunuh Korban Nofriansyah Josua Hutabarat."
Pleidoi yang dibacakan tim PH itu merupakan upaya pembelaan bagi Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Berurai Air Mata saat Baca Pledoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Kuat Maruf
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.