Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Singgung Soal Manipulasi, JPU Senyum hingga Bisik-bisik

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Putri Candrawathi berurai air mata saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Istri Ferdy Sambo lantas meminta maaf kembali kepada orangtua almarhum Yosua dan Bharada E 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bereaksi atas pleidoi atau pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum (PH) Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Reaksi itu berupa senyuman saat tim PH menyebutkan adanya manipulasi yang dilakukan tim JPU.

Manipulasi itu disebut tim PH berkaitan dengan tudingan bahwa Putri Candrawathi menghubungi suaminya Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022 tengah malam.

"Penuntut Umum memanipulasi peristiwa ini dan mengkait-kaitkan seolah-olah peristiwa ini adalah bagian dari perencanaan pembunuhan tanpa dasar bukti apapun," ujar pengacara Putri, Febri Diansyah, membacakan dengan penuh penekanan.

Tak hanya tersenyum, tim JPU juga saling berbisik ketika mendengar bagian pleidoi itu.

Kemudian Febri melanjutkan beberapa poin pembelaan lain mengenai manipulasi yang menurutnya telah dilakukan JPU.

Reaksi Jaksa Penuntut Umum saat mendengarkan pleidoi tim penasehat hukum Putri Candrawathi. (Ist)
Di antaranya berkaitan dengan permintaan Putri agar Kuat Maruf menyupirinya dari Rumah Magelang menuju Rumah Saguling.

Padahal menurut tim PH, saat itu Putri hanya meminta Ricky Rizal untuk menyiapkan mobil.

"Penuntut Umum pun telah memanipulasi peristiwa saksi Kuat Ma'ruf menyetir mobil seolah-olah hal tersebut adalah bagian dari perencanaan," ujar Febri.

Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Menyesal Memilih Ferdy Sambo Sebagai Pasangan Hidup

Selain itu, tim PH juga menyinggung tudingan JPU mengenai pengaturan tempat duduk di mobil saat perjalanan dari Rumah Saguling menuju Rumah Duren Tiga.

Menurut kubu Putri Candrawathi, tak ada yang mengatur posisi tempat duduk di mobil pada saat itu.

"Fakta adanya perbedaan tempat duduk kembali dimanipulasi oleh Penuntut Umum dan dihubung-hubungkan dengan aspek perencanaan untuk membunuh Korban Nofriansyah Josua Hutabarat."

Pleidoi yang dibacakan tim PH itu merupakan upaya pembelaan bagi Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Berurai Air Mata saat Baca Pledoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Kuat Maruf

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved