Modus Jual Sabun, Pengedar Obat Terlarang di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Barang Bukti Bikin Melongo
Ribuan tablet itu berhasil diamankan oleh polisi dari tangan pria berinisial AF (35) di kios miliknya, Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Ribuan tablet obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota.
Ribuan tablet itu berhasil diamankan oleh polisi dari tangan pria berinisial AF (35) di kios miliknya, Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).
Modus AF berjualan obat terlarang ini pun terkuak yakni bermoduskan penjualan sabun.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu," tulis Bismo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Bismo menjelaskan, atas dasar informasi itu pihaknya bergerak untuk melakukan operasional.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang berisikan tablet terlarang.
"Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet Tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil," jelasnya.
Sedangkan dari rak di temukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet heximer.
Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
"Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Edarkan Pil Heximer dan Tramadol di Pangkalan Ojek, Dua Pria di Bogor Dibekuk Polisi
Saar diamankan, AF mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya.
"Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," kata Agus.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
obat terlarang
Kelurahan Cilendek Barat
Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Bismo Teguh Prakoso
tramadol
heximer
Polda Jabar
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota
Kompol Agus Susanto
33 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor Sudah Beroperasi, Layani 110 Ribu Pelajar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Selasa 30 September 2025: Hujan Ringan Pagi hingga Siang, Sore Berawan |
![]() |
---|
Jenal Mutaqin Dicegat Sopir Angkot Kota Bogor, Debat di Depan KDM, Janjikan Jadi Pengemudi Biskita |
![]() |
---|
Satu Dekade PFI Bogor, Wali Kota Dedie Rachim Puji Keberanian Gelar Pameran di Alun-alun |
![]() |
---|
Putaran Balik Kendaraan di Simpang Yasmin Bogor Tidak Ditutup, Dishub Malah Bikin Titik Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.