Polisi Tembak Polisi

'Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu' Pesan Bharada E Untuk Sang Kekasih, Pasrah Jika Ditinggalkan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer atau Bharada E hanya bisa pasrah menerima nasibnya saat ini.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
'Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu' Pesan Bharada E Untuk Sang Kekasih, Pasrah Jika Ditinggalkan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer atau Bharada E hanya bisa pasrah menerima nasibnya saat ini.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Meski ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo, namun Bharada E merupakan sosok yang telah melesatkan timah panas ke tubuh Brigadir Yosua hingga tewas bersimbah darah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca juga: Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Hari ini Rabu (25/1/2023), Bharada E menyampaikan pesan yang cukup menyentuh kepada kekasihnya, Ling Ling.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E saat menyapaikan nota pembelaakn atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Bharada E mengaku ikhlas jika sang kekasih memilih laki-laki lain untuk menjadi pendamping hidupnya kelak.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.

Dihadapan majelis hakim, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada wanita yang telah menjadi tunangannya tersebut.

Sebab, rencana pernikahannya terpaksa harus ditunda karena ia terjerat kasus hukum.

Baca juga: Mahfud MD Soal Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Sebut Masih Ada Putusan Majelis: Kami Kawal Terus

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Rabu (18/1/2023)
Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Rabu (18/1/2023) (Youtube channel Kompas tv)

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.

Ia berterima kasih kepada kepada tunangannya yang mau bersabar. 

Bukan hanya pada sang kekasih, Bharada E juga meminta maaf kepada kedua orangtuanya.

"Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Richard Eliezer.

Dalam pembelaanya, Bharada E menyampaikan jika sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena peristiwa ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved