Breaking News

CPNS 2023

Tak Kalah dengan PNS! Ini 6 Keuntungan Pekerja Honorer yang Lolos PPPK, Lengkap Besaran Gajinya

Keuntungan ini membuat kesejahteraan para honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena mereka akan mendapatkan gaji beserta tunjangannya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dokumentasi Tribun Timur
Ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Di antaranya mendapat gaji setara ASN dan tunjangan. 

PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan.

Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.

5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun

Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.

Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.

6. Statusnya ASN

Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.

Besaran gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Siapkan Diri! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Persyaratannya

Besaran gaji PNS

Nah, untuk gaji gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Demikian informasi mengenai keuntungan bagi para honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved