Cara Mengurus Pendaftaran KIP Kuliah, Simak Syarat dan Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan

Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya.

Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun memiliki keterbatasan ekonomi tidak perlu khawatir.

Karena saat ini terdapat Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Tak hanya itu, cara mengurus pendaftaran KIP Kuliah ini juga cukup mudah.

Hal itu tentunya jika persyaratannya sudah dilengkap dan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan.

Bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan ingin mendapatkan KIP Kuliah wajib mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus pendaftarannya.

KIP Kuliah ini merupakan program pemerintah yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

KIP Kuliah diberikan kepada siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan secara ekonomi. Dapat dikatakan bahwa KIP Kuliah seperti beasiswa.

Bantuan dari KIP Kuliah ini diberikan untuk menunjang biaya pendidikan di perguruan tinggi dan memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan.

Jumlah bantuan setiap bulannya akan disesuaikan dengan kluster dan indeks harga daerah kampus yang dipilih oleh siswa.

KIP Kuliah dapat digunakan oleh siswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri melalui semua jalur masuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.

Siswa dapat mendaftar KIP Kuliah melalui web kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps.

Berdasarkan website kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ini syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KK, Bisa Dilakukan Secara Online, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved