Polisi Tembak Polisi
Penderitaan Ibu Bharada E, Anak Dituntut 12 Tahun Penjara, Suami Dipecat dari Kerja: Saya Sakit Hati
Tuntutan 12 tahun penjara itu muncul dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara itu muncul dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Apa yang disampaikan JPU membuat Richard Eliezer dan keluarganya, terpukul.
Pihak keluarga Richard Eliezer merasa sedih lantaran status Justice Collaborator (JC) seperti tak ada artinya.
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudhiang pun mengaku jika saat ini kondisi keluarganya dirundung duka.
Sebab, bukan hanya anaknya yang harus kehilangan karir.
Bahkan kasus yang menyeret nama Richard Eliezer berdampak pula kepada ayahnya.
Ya, akibat fokus mengurus keadilan Richard Eliezer, ayahnya justru kehilangan pekerjaan.
"Mulai peristiwa ini sejak Juli 2022, kami dibawa ke Mako Brimob itu, bapaknya diberhentikan dari pekerjaan," ucapnya dilihat dari tayangan Metro TV, Rabu (25/1/2023).
"Perusahaan swasta kan kalau satu dua bulan tidak masuk kan pasti diberhentikan," tambahnya.
Baca juga: Bharada E Pasrah Jika Tunangannya Berpaling ke Pria Lain, Ling Ling Ternyata Pernah Janjikan Ini
Lebih lanjut, Rynecke Alma Pudhiang mengaku bingung harus melakukan apa ke depannya.
"Sekarang jujur saja, bapaknya sudah tidak bekerja dan kami dalam posisi seperti ini, Richard Eliezer mengalami masalah seperti ini kan kami tidak tahu apa yang terjadi setelah semua masalah ini," tuturnya.
Rynecke Alma Pudhiang kini hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpa keluarganya.
"Bapaknya saat ini sudah tidak bekerja, Richard Eliezer padahal harapan keluarga, kami hanya bisa berdoa," bebernya.
Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Tidak Pernah Menyesal Memilih Ferdy Sambo Sebagai Pasangan Hidup
Selain itu, Rynecke Alma Pudhiang merasa terluka dengan Ferdy Sambo yang membuat Richard Eliezer terpuruk.
"Saya sakit hati karena anak saya diperlakukan seperti ini, diperintah untuk melakukan sesuatu yang salah. Setelah itu, mereka tak mau mengaku," paparnya.
Direspon Presiden Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal keinginan keluarga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer, yang meminta keringanan hukuman atas tuntutan 12 tahun penjara.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usia meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kisah Cinta Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Berawal Dari Bangku SMP, Kini Dipisahkan Jeruji Besi
Tak hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi mengatakan kasus lain pun tak bisa dia mengintervensi.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi.
Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.
Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya.
Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU). Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.(*)
Richard Eliezer
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rynecke Alma Pudhiang
Ferdy Sambo
TribunnewsBogor.com
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.