Polemik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ibu Korban: Bagai Tikaman Buat Kami

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka AKBP Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: khairunnisa
Net
Ilustrasi jenazah - seorang Mahasiswa UI tewas ditabrak purnawirawan polisi tapi malah dijadikan tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka menuai polemik.

Seperti diketahui, polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan dirinya menjadi korban tunggal kecelakaan 6 Oktober 2022.

Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil dan menabrak almarhum tidak bersalah karena tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlawanan.

Ibu Hasya, Ira, mengungkapkan hal tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.

Lantaran anaknya meninggal dunia karena kecelakaan itu dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu."

"Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Selanjutnya, Ira mengungkapkan, pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.

"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami enggak tahu harus kemana kami mencari keadilan."

"Cuma berdua aja ngomong sama suami, gimana ya Yah, masak enggak ada keadilan sama sekali buat kita," ungkap Ira.

Komentar pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, buka suara menanggapi kasus tersebut.

Menurut Hibnu, penetapan tersangka terhadap korban tabrakan agak aneh.

Sebab, penetapan tersangka oleh polisi dikenakan kepada korban bukan pelaku.

Padahal, kata dia, penetapan tersangka seharusnya untuk orang lain bukan korban atau dirinya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved