Polemik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ibu Korban: Bagai Tikaman Buat Kami
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka AKBP Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).
Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.
Kasus Sudah Dihentikan
Latif mengatakan bahwa saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain."
"Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka
Sopir Alami Microsleep, Truk Bermuatan Beton Tabrak Pembatas Jembatan di Gunungputri Bogor |
![]() |
---|
Postingan Akun Tersangka Penganiaya Prada Lucky Viral, Serma Christian Namo Ngamuk Dengar 2 Fitnahan |
![]() |
---|
Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Junior |
![]() |
---|
Truk Pembawa Barang Elektronik Terguling di Tanjakan Pamoyanan Bogor, Sopir Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Brak! Kecelakaan Truk di Jalan Raya Parung Kabupaten Bogor, 1 Sopir Dilarikan ke RS Dompet Dhuafa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.