Polisi Tembak Polisi

JPU Sebut Kasus Putri Candrawathi Bukan Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan, Jaksa Ungkap Faktanya

Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Hal itu disampaikan

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
JPU simpulkan kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi adalah perselingkuhan dengan korban, Brigadir J 

Pertama, jaksa mengatakan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden dugaan pelecehan seksual di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual. Padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.

Kedua, jaksa menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.

Ketiga, jaksa juga mengatakan jika Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.

Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Tanggapi Pembacaan Pledoi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Kepalsuan dan Mencari Simpati

"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.

Keempat, jaksa juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.

"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.

Kelima, menurut jaksa bahwa salah satu saksi yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Keenam, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Ketujuh, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah dari ucapan Kuat Ma'ruf soal soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023)
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023) (Youtube channel Kompas tv)

Pembelaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi menyampaikan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved