Polisi Tembak Polisi
JPU Sebut Kasus Putri Candrawathi Bukan Pelecehan Seksual Tapi Perselingkuhan, Jaksa Ungkap Faktanya
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J. Hal itu disampaikan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Soal pernyataan Putri Candrawathi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tuai sorotan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal tersebut adanya perselingkuhan.
Dalam hal itu, kebenarannya pun menjadi simpang siur.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menyebut dirinya merupakan korban kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal itu disampaikan Puti saat membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) lalu.
Lantas bagaimana sebenarnya yang terjadi, berikut rangkuman pembelaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal terjadinya perselingkuhan almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi.
Tak Ada Pelecahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Beda Ekspresi Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal saat Baca Pledoi, Eliezer Terus Menunduk
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.