Polisi Tembak Polisi
Singgung Kerja Profesional, JPU yang Tahan Nangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Jaksa Senior
Jaksa penuntut umum (JPU) bernama manalu yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs sudah dibacakan tuntutan hukumannya.
Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dituntuk hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan, sang eksekutor, Richard Eliezer atau Bharada E dituntuk 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama manalu yang menahan tangis saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E disindir seniornya.
Adalah Jaksa senior Jasman Mangandar Pandjaitan yang melontarkan sindiran tersebut dan mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa. Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).
Diakui oleh Jasman, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.
Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.
Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.
"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.
"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.
Baca juga: Doakan Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Mahfud MD Tulis Pesan Menyentuh: Harus Tabah Menerima Vonis
Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.
Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.