Cara Mengurus Kartu Keluarga untuk Pengantin Baru, Siapkan KTP dan Akta Cerai

Cara mengurus Kartu Keluarga (KK) pasti diperlukan oleh pasangan yang akan menikah atau baru saja menikah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Twitter
Viral foto Kartu Keluarga (KK) dengan tanggal dan bulan lahir yang sama 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus Kartu Keluarga (KK) pasti diperlukan oleh pasangan yang akan menikah atau baru saja menikah.

Sebab, pasangan yang baru menikah akan membutuhkan KK yang baru.

Untuk diketahui, cara mengurus pindah KK kini sudah bisa dilakukan secara online.

Prosedur mengurusnya pun cukup mudah, asalkan syarat dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Untuk itu, jika Anda hendak menikah atau baru saja menikah maka sebaiknya segera mengurus pindah KK.

Sebab KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi.

Tak saat hendak menikah, KK ini juga akan dibutuhkan untuk pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, pindah rumah, mengajukan pinjaman ke bank, dan sejumlah kepetingan lainnya.

Bagi pasangan yang baru menikah dam langsung mengurus pindah KK, berikut ini syaratnya.

  • Surat pengantar pindah dari kelurahan atau desa
  • Kartu Keluarga dan KTP. Persiapkan juga fotocopynya
  • Fotocopy Akta nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran
  • Pas Foto 4x6, dan foto 3x4 sebagai cadangan
  • Untuk membuat surat pengantar pindah, biasanya pihak kelurahan akan meminta surat pengantar dari RT dan RW domisili KK.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!

Cara mengurus pindah KK

  • Membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal
  • Anda membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut untuk kemudian meminta tanda tangan di ketua RW.
  • Meminta dan mengisi Formulir F-101 ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat
  • Setelah mendapatkan dan mengisi formulir tersebut, Anda meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan
  • Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera memproses pembuatan KK.
  • Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Anda bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil

Cara mengurus pindah KK online

Unggah persyaratan yang harus dipenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas. Kalau berkas Anda terlalu besar, lebih baik kamu compress. Daftar dokumen yang harus diunduh adalah:

  • Foto Formulir Permohonan Pindah
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto KTP-El
  • Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga/KTP-El hilang)
  • Foto Surat Pernyataan tulis tangan lainnya (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
  • Cek status surat pindah. Biasanya waktu penyelesaian dokumen adalah 3 hari kerja setelah diverifikasi.

Ini keterangan yang harus Anda perhatikan saat menanti surat pindah rampung dibuat:

  • Pengajuan baru: Kamu baru saja melakukan pengajuan layanan.
  • Pengajuan disetujui: Berkas yang kamu upload sudah disetujui untuk diproses.
  • Pengajuan dibatalkan: Pengajuan kamu dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
  • Pengajuan diproses: Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
  • Pengajuan selesai: Pengajuan selesai diproses. Surat pindah kamu sudah bisa diambil.
  • Setelah pengajuan selesai, meski melakukannya secara online, Anda tetap harus datang ke Dukcapil untuk mengambil dokumen. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved