Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Cuma Disuruh Manggil Orang, Penasihat Hukum: Seharusnya Divonis Bebas

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat meminta kliennya divonis bebas. 

Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Nasib Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada Senin 13 Februari 2023

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved