Mudah dan Efisien, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Online

Perkembangan teknologi mempermudah segalanya tanpa datang ke Kantor Imigrasi, adapun syarat dan cara mengurus paspor online & biaya pembuatan terbaru.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Ist/via Kompas.com
Ilustrasi. Cara mengurus paspor baru secara online tanpa datang langsung ke Kantor Imigrasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perkembangan teknologi yang pesat membuat cara mengurus paspor online kini bisa dilakukan lebih mudah.

Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor Imigrasi, karena cara mengurus paspor online bisa dilakukan sendiri dari rumah.

Lantas, bagaimana cara mengurus paspor online?

Saat ini, masyarakat bisa membuat maupun mengurus paspor online dengan mudah dan efisien.

Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan aplikasi pendaftaran antrian paspor online untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.

Aplikasi tersebut sendiri bisa diunduh melalui playstore/appstore di handphone. Dengan adanya daftar online ini maka bisa menentukan jadwal kedatangan sendiri.

Adapun cara mendaftar paspor online terbaru, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Dukcapil

Cara daftar paspor online 2023

Berikut Langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui:

  •  Unduh aplikasi M-Paspor pada Playstore atau Appstore melalui handphone.
  • Klik "Daftar Akun" dan isi data diri kemudian klik "Daftar".
  • Klik Pengajuan Permohonan, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler.
  • Unggah berkas persyaratan paspor sesuai dengan data yang diminta pada aplikasi M-Paspor lalu klik simpan.
  • Pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju kemudian klik "Pilih Kantor".
  • Pilih jenis permohonan paspor lalu pilih tanggal dan waktu kedatangan.
  • Nantinya akan muncul kode pembayaran yang wajib dibayarkan dengan durasi maksimal 2 jam setelah diajukan permohonan.
  • Jika semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca juga: Simak! Begini Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Syarat dan Ketentuan

  • Kode booking atau surat pengantar wajib dilampirkan saat datang ke Kantor Imigrasi.
  • Datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal kedatangan yang telah ditentukan.
  • Persyaratan yang tidak lengkap akan dikembalikan.
  • Wajib membawa dokumen asli.
  • Pastikan data diri pada dokumen identik dan sama.

Biaya paspor terbaru

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved