Breaking News

Berikut Cara Mengurus STNK Hilang, Mulai Biaya dan Syaratnya

Tidak perlu takut bila STNK anda hilang, berikut penjelasan cara mengurus STNK hilang dengan mudah dan lengkap biaya yang diperlukan.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Tidak perlu khawatir bila STNK anda hilang, berikut cara mengurus STNK hilang dan biayanya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Banyak orang bertanya, apakah sulit cara mengurus STNK hilang, dan berapa sih biaya yang dibutuhkan sampai STNK baru tersebut jadi?

Adapun cara mengurus STNK hilang, pertama-tama harus menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke kantor samsat.

Dokumen ini harus lengkap dipenuhi sebagai salah satu syarat cara mengurus STNK hilang.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, Anda bisa melakukan tahap selanjutnya, yaitu datang ke kantor samsat.

Berikut cara mengurus STNK hilang, syarat, dan biaya yang dibutuhkan:

Syarat cara mengurus STNK hilang

Sebelum melakukan tahapan mengurus STNK yang hilang, kamu perlu memperhatikan syarat dokumen apa saja yang harus kamu bawa ke samsat.

Baca juga: Simak! Begini Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Dalam kasus ini kamu tidak hanya pergi ke kantor samsat juga, melainkan juga ke kantor Kepolisian Sektor.

Berikut ini syarat yang perlu kamu bawa saat mengurus SKCK hilang di samsat:

  • KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
  • BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
  • Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
  • Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
  • Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP)
  • Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
  • Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik

Langkah-langkah mengurus STNK hilang

Berikut ini adalah langkah dari awal sampai akhir :

Baca juga: Mudah dan Efisien, Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Online

1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SLTLK / BAP)

Silahkan datang ke polsek atau polres dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.

Proses pembuatan SKTLK / BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja. Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi anda tidak perlu membayar apapun ke petugas.

2. Datang ke samsat Pada Jam kerja

Silahkan datang ke samsat untuk proses selanjutnya, anda bisa mengurus kehilangan anda pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00, Untuk hari libur tutup.

Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin)

Hal pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan, anda langsung bilang saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda akan STNK hilang.

Petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi. Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan anda. Setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.

4. Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai

Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp. 10.000, anda bisa mencontoh surat pernyataan yang ada di samsat.

5. Mengisi Formulir permohonan STNK

Datang ke loket pendaftaran, dan bilang ke petugas bahwa anda mengurus STNK hilang, anda akan diberikan formulir permohonan STNK.

Silakan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM Hilang, Ternyata Cepat dan Mudah!

6. Menyerahkan Semua persyaratan ke Loket Pendaftaran

Serahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan, serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir permohonan STNK ke petugas, petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

7. Melakukan pembayaran Pembuatan STNK baru

Setelah proses selesai, anda akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.

Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.

8. Melakukan pengambilan STNK Duplikat

STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama, STNK duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli. Hanya saja ada tulisan duplikat di STNKBnya.

9. Selesai

Proses pengurusan STNK hilang anda telah selesai.

Biaya Mengurus STNK hilang

Selain syarat dokumen di atas, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya mengurus STNK hilang, seperti berikut ini:

  • Untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum adalah Rp100.000
  • Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp200.000
  • Untuk pengesahan STNK adalah Rp0

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved