Cara Mengurus Ganti Buku Nikah karena Hilang atau Rusak Gratis, Cukup Bawa Dokumen Ini!

Beberapa orang bahkan memerlukan cara mengurus ganti buku nikah karena bisa saja ada kesalahan dalam penulisan nama dan identitas lainnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Beberapa orang bahkan memerlukan cara mengurus ganti buku nikah karena bisa saja ada kesalahan dalam penulisan nama dan identitas lainnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak ternyata cukup mudah.

Beberapa orang bahkan memerlukan cara mengurus ganti buku nikah karena bisa saja ada kesalahan dalam penulisan nama dan identitas lainnya.

Buku nikah memang kerap diperlukan untuk syarat beberapa administrasi.

Warga negara Indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan secara resmi akan mendapatkan buku nikah.

Namun seiring berjalannya usia pernikahan, ada beberapa pasangan yang kehilangan buku nikah.

Bisa saja karena rusak, tercecer, terkena bencana alam, dan lain sebagainya.

Ketika kehilangan buku nikah, banyak orang yang bingung bagaimana cara mengurus untuk mendapatkannya kembali.

Bahkan bisa saja belum banyak yang tahu kalau buku nikah ternyata bisa diganti.

Tak hanya karena hilang atau rusak, buku nikah bisa diganti jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau identitas lainnya.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama melalui laman instagramnya @bimasislam.

Tentunya cara mengurus ganti buku nikah karena hilang, rusak dan salah tulis ini persyaratannya berbeda.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus STNK Hilang, Mulai Biaya dan Syaratnya

Lantas bagaimana cara mengurus ganti buku nikah? Simak ulasannya berikut ini!

Buku nikah yang hilang dan rusak nantinya akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah.

Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut cara mengurus ganti buku nikah:

1. Ganti buku nikah karena rusak

Apabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:

  • Buku nikah yang rusak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto 2x3 latar biru.

Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.

2. Ganti buku nikah karena hilang

Adapun bagi pemohon yang mengurus buku nikah lantaran hilang, bisa segera mengunjungi KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

  • KTP
  • Pas foto 2x3 latar biru.

Nantinya pemohon juga akan mendapatkan duplikat buku nikah sama seperti yang diperoleh pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak.

Duplikat buku nikah ini hanya diberikan bagi pemohon yang buku nikahnya rusak atau hilang.

Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Online, Cukup Siapkan SKP dan Tak Perlu Antre di Dukcapil

3. Ganti buku nikah karena salah tulis

Bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikah, KUA akan menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Kendati demikian, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:

  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
  • Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

KUA memastikan bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved