Polisi Tembak Polisi
H-12 Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orangtua Almarhum Brigadir J Ungkap Harapan ke Majelis Hakim
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Orangtua almarhum Brigadir J harap-harap cemas jelang sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
H-12 jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023, ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap ada keadilan untuk mendiang anaknya.
Rosti sebelumnya mengaku kecewa saat mendengar tuntutan pidana hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu karena ia dan keluarganya berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum yakni pidana mati, karena merupakan aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ia merasa kecewa setelah menyaksikan melalui tayangan televisi, terkait jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) lalu.
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti, dalam tayangan Kompas TV, beberapa waktu lalu.
Sebagai orang tua yang telah dipisahkan dari anaknya melalui cara 'pembunuhan yang terorganisir', dirinya tidak menerima bahwa pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J yang ia nilai sebagai tindakan yang sangat sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340, tidak berimbang kejahatan yang dilakukannya kepada anak kami, pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tegas Rosti.
Rosti pun meminta ditegakkannya keadilan untuk almarhum anaknya dan tentunya keluarganya.
Baca juga: Nasib Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diputuskan pada Senin 13 Februari 2023
"Jadi di sini kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya, kami rakyat yang sangat kecil yang terzolimi," kata Rosti.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.