Cara Mengurus Nikah Gratis di KUA, Kini Sedang Trend dan Bisa Daftar Secara Online
Bukan cuma alasan gratis dan sederhana lho, banyak pasangan yang memilih menikah di KUA karena lebih berkesan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) kini sedang menjadi trend di Indonesia.
Banyak pasangan yang memilih untuk menikah di KUA daripada di rumah atau gedung seperti pada umumnya.
Selain lebih hemat, cara mengurus menikah gratis di KUA ini juga cukup mudah dan tidak ribet.
Trend menikah gratis di KUA ini semakin banyak terutama selama pandemi Covid-19 dengan pembatasan protokol kesehatan.
Bukan cuma alasan gratis dan sederhana lho, banyak pasangan yang memilih menikah di KUA karena lebih berkesan.
Meski melangsungkan akad nikah di KUA, Anda juga bisa tetap melangsungkan resepsi pernikahan di rumah atau gedung juga pastinya.
Selain berkesan, Anda juga bisa hemat budget untuk mengurangi pengeluaran biaya nikah.
Biaya pernikahan sendiri sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Menikah di KUA ini ternyata gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya, namun syaratnya harus dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00.
Nah, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.
Baca juga: Cara Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Berikut ini syarat dan cara menikah gratis di KUA yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com:
Sebelum melakukan pendaftaran menikah di KUA, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu untuk syarat nikah.
Dokumen yang harus dipersiapan antara calon pengantin pria dan wanita ini berbeda, simak di bawah ini ya.
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili
Baca juga: Tanggapi Keputusan MK Soal Penolakan Pernikahan Beda Agama, Ini Kata KUA Kecamatan Ciawi Bogor
Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
- Fotokopi KTP Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
- Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Cara Mengurus Daftar Nikah di KUA
Setelah mengetahui syaratnya, begini cara mengurus daftar nikah gratis di KUA.
Untuk cara mengurus dan pendaftaran menikah di KUA bisa dilakukan secara offline dan online.
Berikut cara mengurus pendaftaran menikah di KUA secara offline dan online:
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Pasrah Tengah Malam Diajak ke Samping KUA, Janjinya Akan Dinikahi
Secara offline
Tahap pertama
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Tahap kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke
- KUA tempat akad nikah.
Tahap ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Pendaftaran secara online
Langkah pertama
- Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu 'Masuk/Daftar'.
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Langkah kedua
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Langkah ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
- Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
- Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.
Masih Ingat Pria Viral Nikahi Gadis Ternyata Janda 3 Kali? Akhirnya Rodi Temukan Jodoh Sesungguhnya |
![]() |
---|
Semarak HUT Ke-80 RI, Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Program Nikah Gratis |
![]() |
---|
Dapur Umum SPPG Polri Hadir di Desa Jampang Gunungsindur Bogor, Siap Tampung 3 Ribu Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pengakuan Ivan Gunawan Pernah Nyaris Nikahi Ayu Ting Ting Saat Lagi Hamil, Terkuak Alasannya Batal |
![]() |
---|
Pentingnya Program Cek Kesehatan Gratis Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Rutin Bayar BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.