Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online, Tak Perlu Lagi Datang ke Satpas
Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat ini mudah dan prosesnya juga cepat.
Pemohon kini sudah tak perlu lagi antre dan bisa melakukan proses perpanjangan SIM di rumah saja.
Sebab kini pemohon sudah tak perlu lagi datang ke Satpas, karena proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secra online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Aplikasi SINAR ini sudah diluncurkan oleh Polri sejak April 2021, yang mana sistem data kepolisian terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Itu artinya, mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan SIM bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Apalagi jika Anda sudah mengetahui syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan, cara mengurus perpanjangan SIM online akan sangat mudah dilakukan.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah KTP Secara Online, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Dukcapil
Berikut cara mengurus perpanjangan SIM secara online:
Sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online, pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi nomor handphone untuk login ke aplikasi SINAR:
- Pertama, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
- Nantinya, pemohon akan mendapatkan sejumlah menu, dan diwajibkan mengisi data registrasi sebagai berikut:
- Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.
- Kode OTP untuk log in ke aplikasi SINAR dikirimkan melalui SMS ke nomor 99333.
- Setelah mendapatkan pesan registrasi yang berisi kode OTP, bisa me-refresh kembali aplikasi untuk log in.
- Kemudian ada menu aktivasi dan membuat PIN baru sebagai kode pengaman.
Baca juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan Gratis, Tak Perlu Bayar Iuran Tiap Bulan
Cara mengurus perpanjangan SIM:
- Pendaftaran menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai identitas pada KTP pemohon, untuk diverifikasi melalui face recognition.
- Jika sudah dinyatakan valid, maka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring bisa digunakan.
- Untuk memperpanjang SIM, pilih ikon ’SINAR’ dan pilih opsi perpanjangan SIM.
- Pemohon akan diminta untuk memilih golongan SIM, unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, serta pas foto yang dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemilik.
- Pemohon bisa memilih metode pengambilan SIM, yaitu diambil sendiri, diambil oleh wakil dengan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman.
- Pembayaran dilakukan dengan melalui virtual account BNI.
- Kemudian, tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id.
- Sementara itu, pemeriksaan psikologi dilakukan dengan menggunakan E-PPsi yang tersedia di layanan SINAR.Tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa dilakukan secara langsung melalui laman https://eppsi.id.

4 Trik Mudah Menonaktifkan WhatsApp untuk Sementara, Tanpa Harus Hapus Aplikasi Juga Bisa |
![]() |
---|
Deretan HP Android dengan Kamera AI yang Canggih, Siap Bikin Foto Jadi Lebih Profesional |
![]() |
---|
Head to Head HP Mid Range Terbaru Samsung A35 vs Realme GT 6T, Daya Tarik Beda Harga Hampir Sama |
![]() |
---|
Perpanjang SIM A dan SIM C Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Tak Perlu Antre |
![]() |
---|
Pesta Rakyat HUT Bhayangkara di Kabupaten Bogor, Besok Ada Perpanjang SIM Gratis hingga Ndarboy Genk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.