Polisi Tembak Polisi
Ganti DVR CCTV, AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara: Apakah yang Saya Lakukan Salah?
AKP Irfan Widyanto juga menuturkan pemberitaan media yang masif yang tidak berimbang, caci maki yang diterima oleh dirinya dan keluarga hingga ancaman
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tuntutan hukuman untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs dibacakan jaksa.
Kali ini, AKP Irfan Widyanto yang berperan untuk mengganti DVR CCTV di dekat kediaman Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan.
Bahkan, ia juga membantah dan tidak menerima dengan tuntutan yang didapatnya itu.
Terdakwa AKP Irfan Widyanto mengungkapan bahwa hatinya menjerit dijatuhi tuntutan pidana dari kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan tersebut diungkapkan AKP Irfan Widyanto dalam pembelaan pribadi atau pleidoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas. Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah," kata AKP Irfan Widyanto di persidangan.
AKP Irfan Widyanto melanjutkan secara etika kepolisian dirinya menyerahkan kasus yang tengah ia jalani kepada internal Polri.
"Namun secara pidana, hati saya menjerit namun tak berdaya untuk memberontak. Apakah sebagai seorang Prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan? " jelas AKP Irfan Widyanto.
Kemudian AKP Irfan Widyanto juga menuturkan pemberitaan media yang masif yang tidak berimbang, caci maki yang diterima oleh dirinya dan keluarga, hingga ancaman pidana menanti dirinya.
"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan petinggi Polri. Tidak ada satupun diantara kami, bahkan petinggi Polri lainnya pun yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi," kata AKP Irfan Widyanto.
Menurut AKP Irfan Widyanto hal itu telah didukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media.
"Bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" jelas AKP Irfan Widyanto.
Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Singgung Kerja Profesional, JPU yang Tahan Nangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Jaksa Senior
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.