Pengakuan Ayah di Karawang yang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali Hingga Melahirkan: Karena Nafsu
Seorang ayah di Kabupaten Karawang berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah di Kabupaten Karawang berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.
Pelaku R di hadapan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun atau selama 7 tahun, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Batujaya, Karawang.
Dihadapan awak media, pelaku R mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf mohon maaf," kata pelaku R saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Bapak Bisa Bunuh Mamah Kata Ayah Saat Ancam Anak Kandung Agar Mau Disetubuhi, Sampai Melahirkan
Pelaku tega melakukan tindakan persetubuhan itu juga didorong karena hawa nafsu. "Iya karena nafsu," ucapnya.
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirlan seorang anak-anak, akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..
Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Baca juga: Kisah Gadis Karawang 7 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung, Korban Pasrah Digerayangi Tengah Malam
Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber dia.
Wirdhanto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.
| Firasat Buruk Ibunda Angbeen Rishi Sebelum Putrinya Gugat Cerai, Tak Suka Adly Fairuz Gara-gara Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Heryanto Bunuh Pegawai Minimarket Usai Dapat Pinjaman, Ayah Bongkar Target Lain : Bukan Cari Untung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akting Heryanto Depan Keluarga Pegawai Minimarket, Bereaksi Lihat Foto Evakuasi Jasad Dina Oktaviani | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keberadaan Anak Istri Saat Hery Bunuh Pegawai Minimarket, Jasad Dina Disetubuhi di Ruang Keluarga | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan Pegawai Minimarket Nurut Datang ke Rumah Heryanto, Ibu Dina Bongkar Perintah Bos Toko | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.