Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Ayah di Karawang yang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali Hingga Melahirkan: Karena Nafsu

Seorang ayah di Kabupaten Karawang berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri. 

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber dia.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Ayah di Karawang Ini Ngaku Khilaf

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved