Pengakuan Ayah di Karawang yang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali Hingga Melahirkan: Karena Nafsu
Seorang ayah di Kabupaten Karawang berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber dia.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Ayah di Karawang Ini Ngaku Khilaf
| Firasat Buruk Ibunda Angbeen Rishi Sebelum Putrinya Gugat Cerai, Tak Suka Adly Fairuz Gara-gara Ini |
|
|---|
| Heryanto Bunuh Pegawai Minimarket Usai Dapat Pinjaman, Ayah Bongkar Target Lain : Bukan Cari Untung |
|
|---|
| Akting Heryanto Depan Keluarga Pegawai Minimarket, Bereaksi Lihat Foto Evakuasi Jasad Dina Oktaviani |
|
|---|
| Keberadaan Anak Istri Saat Hery Bunuh Pegawai Minimarket, Jasad Dina Disetubuhi di Ruang Keluarga |
|
|---|
| Alasan Pegawai Minimarket Nurut Datang ke Rumah Heryanto, Ibu Dina Bongkar Perintah Bos Toko |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.