Soroti Langkah Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Ahli Beri Kritikan Tajam

Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka secara tak langsung polisi telah memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono memerankan langsung rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Langkah polisi menetapkan mahasiswa UI yang tewas sebagai tersangka kecelakaan disoroti ahli.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti keputusan kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikatakan Reza, dengan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka justru polisi semakin memperuncing masalah dalam penanganan kasus tersebut.

"Pilihan yang kurang bijak, yang terkesan meruncing-runcingkan masalah," ucap Reza dalam keteranganya, Jum'at (3/2/2023).

Bahkan Reza menilai, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka secara tak langsung polisi telah memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.

Terlebih dijelaskannya, keputusan itu dibuat saat kepercayaan publik masih belum pulih terhadap institusi Bhyangkara tersebut.

"Overcriminlization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, keputusan tersebut juga bersebrangan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Dari komitmen Kapolri itu seharusnya Polda Metro Jaya tak buru-buru memakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen terlebih dalam kasus laka lantas.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," sebutnya.

Menurutnya jika polisi hanya menonjolkan pada mindset litigasi mungkin hanya kepastian hukum yang didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah malah jauh dari harapan, apalagi keadilan," kata dia.

Baca juga: Beda Keterangan, Pengemudi Ojol yang Jadi Saksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Akui Telepon Ambulans

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka, upayakan restorative justice. Habis perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved