Soroti Langkah Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Ahli Beri Kritikan Tajam

Ditetapkannya Hasya sebagai tersangka secara tak langsung polisi telah memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono memerankan langsung rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Langkah polisi menetapkan mahasiswa UI yang tewas sebagai tersangka kecelakaan disoroti ahli.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti keputusan kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikatakan Reza, dengan ditetapkannya Hasya sebagai tersangka justru polisi semakin memperuncing masalah dalam penanganan kasus tersebut.

"Pilihan yang kurang bijak, yang terkesan meruncing-runcingkan masalah," ucap Reza dalam keteranganya, Jum'at (3/2/2023).

Bahkan Reza menilai, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka secara tak langsung polisi telah memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization.

Terlebih dijelaskannya, keputusan itu dibuat saat kepercayaan publik masih belum pulih terhadap institusi Bhyangkara tersebut.

"Overcriminlization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, keputusan tersebut juga bersebrangan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Dari komitmen Kapolri itu seharusnya Polda Metro Jaya tak buru-buru memakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen terlebih dalam kasus laka lantas.

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," sebutnya.

Menurutnya jika polisi hanya menonjolkan pada mindset litigasi mungkin hanya kepastian hukum yang didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah malah jauh dari harapan, apalagi keadilan," kata dia.

Baca juga: Beda Keterangan, Pengemudi Ojol yang Jadi Saksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Akui Telepon Ambulans

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka, upayakan restorative justice. Habis perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Eko tampak menabrak dan melindas Hasya hingga tewas
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Eko tampak menabrak dan melindas Hasya hingga tewas (kolase Kompas.com)

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Reza Indragiri: Semakin Memperuncing Masalah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved