Cara Mengurus Data di KTP-el yang Salah Ketik, Siapkan Kartu Keluarga dan Dokumen Pendukung Lain
Banyak yang belum tahu cara mengurus perbaikan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Banyak yang belum tahu cara mengurus perbaikan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Padahal, kesalahan pada data kartu KTP-el kerap kali terjadi terutama saat data-data tersebut diinput.
Untuk kesalahan umum yang terjadi, misalnya ejaan nama lengkap yang salah ketik, tanggal lahir yang berbeda dengan akta kelahiran atau Kartu Keluarga, dan lain-lain.
Meski hanya salah satu huruf, namun kesalahan data pada KTP-el ini tidak bisa disepelekan sebab dapat menghambat berbagai urusan administrasi karena berkaitan dengan legalitas.
Misalnya, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), pembuatan paspor online, pembuatan ATM, dan lain-lain.
Maka dari itu, apabila ada kesalahan data pada KTP-el maka sebaiknya harus segera diperbaiki.
Berikut ini cara mengurus perbaikan kesalahan data pada KTP-el:
Syarat memperbaiki KTP-el yang salah data
Proses memperbaiki KTP-el yang salah data dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan.
Sebelum mengurus perbaikan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Syarat memperbaiki data KTP-el yang salah di antaranya:
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung perbaikan data lain.
Baca juga: Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online
Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya jika ingin memperbaiki nama yang salah maka dokumen yang harus disiapkan adalah Akta Kelahiran.
Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses memperbaiki KTP-el yang datanya salah dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.
Di beberapa daerah, saat ini, sudah ada layanan untuk memperbaiki data KTP-el pada tingkat kelurahan.
Adapun cara memperbaiki KTP-el yang datanya salah, yakni:
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat;
- Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas;
- Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el;
- Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru;
- Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan. Pastikan semua data telah benar dan tidak ada kesalahan lagi.
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Genjot Perbaikan Jalan Batutulis, Pemkot Bogor Targetkan 10 Hari Lagi Rampung Bisa Dilalui Motor |
![]() |
---|
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Bulan Agustus, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus, Ini Tips Mendapatkannya, Lengkap Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Cair Lagi Bulan Agustus? Ini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.