Breaking News

Babak Baru Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya

Hasya tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Editor: Damanhuri
kolase Kompas.com
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Eko tampak menabrak dan melindas Hasya hingga tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Athallah Saputra (18) yang menjadi korban tabrak lari seorang purnawirawan Polri.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022.

Hasya tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya malah menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan tersebut karena dianggap lalai dalam berkendara.

Namun, kasus yang menyita warganet tersebut tidak dilanjutkan karena tersangka sudah meninggal.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo memastikan, sejak hari ini status tersangka terhadap Hasya resmi dicabut.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I Angka 20.

Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.

Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.

Hasilnya yang pertama pencabutan status tersangka kepada Hasya dan kedua adalah pemulihan nama baik beserta keluarganya.

"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.

(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved