Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Lengkap dengan Rincian Biaya dan Dokumen yang Disiapkan
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.
Namun meski begitu, cara mengurus balik nama sertifikat tanah ini akan mudah jika syarat dan dokumennya sudah lengkap.
Untuk itu, bagi Anda yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Tak hanya itu saja, prosedurnya juga harus Anda pahami agar tidak bolak balik dan memperlama prosesenya.
Bahkan Anda juga harus mengetahui rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk balik proses balik nama ini.
Pengurusan balik nama sertifikat tanah ini biasanya dilakukan oleh orang yang baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah.
Hal ini harus segera dilakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Proses balik nama ini memerlukan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau bisa juga dilakukan secara mandiri.
Berikut cara mengurus balik nama sertifikat tanah dilansir TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber.
Prosedur Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah
Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini setidaknya harus melalui dua tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Cara Mengurus Data di KTP-el yang Salah Ketik, Siapkan Kartu Keluarga dan Dokumen Pendukung Lain
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Supaya transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Ada beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Surat nikah.
Sementara itu, khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan beberapa dokumen, seperti:
- Bukti pembayaran PBB
- Sertifikat tanah
- Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
- Apabila tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).
Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.
Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.
Baca juga: Anti Ribet! Begini Cara Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online
Bisa Dilakukan Mandiri atau ke Kantor PPAT
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengurusnya secara mandiri; kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.
Namun, berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris?
Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.
Cara ini bisa memiliki kelebihan, pemilik tanah nantinya tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN karena semua telah diurus oleh PPAT.
Sementara jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
- Sertifikat Tanah Asli.
- Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sementara itu, untuk biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000.
Baca juga: Cara Mengurus Nikah Gratis di KUA, Kini Sedang Trend dan Bisa Daftar Secara Online
Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000.
Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Biaya yang Dikeluarkan Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah juga akan membutuhkan sejumlah biaya.
Biaya ini akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
enting untuk mempersiapkan biaya balik nama sertifikat rumah maupun tanah dengan baik sejak awal, agar proses balik nama ini bisa berjalan dengan lancar.
Berikut ini adalah beberapa biaya balik nama sertifikat rumah dan tanah yang harus dibayarkan saat proses balik nama sertifikat rumah:
1. Biaya Pengecekan dan Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Ini merupakan komponen biaya pertama yang wajib dibayarkan saat melakukan balik nama sertifikat tanah maupun rumah.
Pada umumnya, masing-masing kantor Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran biaya ini.
Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan perbedaan besaran biaya antara penerbitan AJB antara satu PPAT dengan yang lainnya.
Namun biasanya, rata-rata kantor PPAT akan menerapkan besaran biaya ini sekitar 0,5-1 persen dari jumlah keseluruhan nilai transaksi.
Artinya, semakin besar transaksi yang dilakukan, maka akan semakin besar juga biaya penerbitan AJB itu sendiri.
Jika ingin mendapatkan biaya penerbitan AJB yang lebih ringan, tidak ada salahnya mendatangi dan berkonsultasi dengan 2-3 kantor PPAT yang berbeda terlebih dahulu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya balik nama tanah yang kedua adalah BPHTB. Nilai biaya ini sebesar 5
Panas! Ibu Tiri Perlihatkan Bukti Tak Tilep Duit Rp10 Miliar Farel Prayoga, Respon Manajer Menohok |
![]() |
---|
Biaya Nikah Anak Dedi Mulyadi, Sewa Aset Negara Rp 35 juta, Santunan Korban Pesta Maut Rp 900 juta |
![]() |
---|
Ternyata 2 Pembunuh Tak Nginap di Rumah Notaris Bogor, Sidah Alatas Diajak Ngopi ke Leuwiliang |
![]() |
---|
Pengakuan Otak Pelaku Pembunuh Notaris Bogor, Eks Sopir Korban Berpikir Semalaman Sebelum Ikut |
![]() |
---|
Pamitan Misri ke Ibu Sebelum Nurhadi Tewas, Uang dari Kompol Yogi Dipakai untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.