Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis Hakim, Bharada E Sulit Tidur, LPSK Ungkap Pemicunya: Dia Tertekan Tuntutan JPU
Edwin Partogi mengatakan, saat ini Richard Eliezer di dalam rumah tahanan mengalami perubahan kebiasaan.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
"Setiap hari petugas LPSK ada yang mendampingi Eliezer," sambungnya.
Adapun sejumlah perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Richard Eliezer adalah memberikan perlindungan dari berbagai faktor.
"Memang yang sudah diberikan LPSK itu yaitu perlindungan fisik berupa pengamanan langsung di dalam Rutan kemudian juga ada pendamingan proses hukum," tuturnya.
"Kami memantau kesehatan fisik, psikis, termasuk kami memfasilitasi rohaniawan. Selama di tahan Eliezer makan makanan yang disediakan LPSK," sambungnya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo ke Pegawai LPSK Dihentikan, Ternyata Ini Alasan KPK
Mempertimbangkan hukuman
Selain itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan mempertimbangkan imbauan buat memberikan keringanan hukuman bagi salah satu terdakwa, Richard Eliezer.
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, Richard yang diajukan sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas keringanan hukuman atau penghargaan yang dijamin dalam undang-undang.
"Sebetulnya ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 bahwa saksi pelaku yang bekerja sama itu punya hak diberikan penghargaan atas kesaksiannya," kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.
Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator.
Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.
LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.
Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.
Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.(*)
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.