Polisi Tembak Polisi

Minggu Depan Jalani Sidang Vonis, Bharada E Ucap Permintaan Maaf ke Sang Ayah, Ini Pesan Richard

Bharada E mengurai pesan dan permintaan maaf mengharukan untuk sang ayah. Jelang sidang vonis dari majelis hakim, Richard Eliezer terus menangis

Editor: khairunnisa
Youtube channel metrotvnews
Bharada E mengurai pesan dan permintaan maaf mengharukan untuk sang ayah. Jelang sidang vonis dari majelis hakim, Richard Eliezer terus meneteskan air mata 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang persidangan minggu depan, Bharada Richard Eliezer mengurai pesan haru.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta maaf kepada sang ayah yang turut 'terdampak' kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang anak, ia merasa sedih karena sang ayah harus kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjerat Richard.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Senin ini merupakan H-9 jelang sidang putusan atau vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya.

Rencananya, sidang vonis terdakwa Richard Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," jelas Richard, dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya yang telah mengajarkan kebaikan padanya dan saudaranya sejak kecil.

"Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," kata Richard.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis lalu, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Bharada E Sulit Tidur, LPSK Ungkap Pemicunya: Dia Tertekan Tuntutan JPU

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Setelah mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa (Ricky Rizal), tiba lah Majelis Hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved