Baru Beli Rumah Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah memang agak rumit dan memerlukan proses yang panjang.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
sertifikat tanah (Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa) 

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000.

Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Biaya yang Dikeluarkan Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah juga akan membutuhkan sejumlah biaya.

Biaya ini akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

enting untuk mempersiapkan biaya balik nama sertifikat rumah maupun tanah dengan baik sejak awal, agar proses balik nama ini bisa berjalan dengan lancar. 

Berikut ini adalah beberapa biaya balik nama sertifikat rumah dan tanah yang harus dibayarkan saat proses balik nama sertifikat rumah: 

1. Biaya Pengecekan dan Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Ini merupakan komponen biaya pertama yang wajib dibayarkan saat melakukan balik nama sertifikat tanah maupun rumah.

Pada umumnya, masing-masing kantor Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran biaya ini.

Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan perbedaan besaran biaya antara penerbitan AJB antara satu PPAT dengan yang lainnya. 

Namun biasanya, rata-rata kantor PPAT akan menerapkan besaran biaya ini sekitar 0,5-1 persen dari jumlah keseluruhan nilai transaksi.

Artinya, semakin besar transaksi yang dilakukan, maka akan semakin besar juga biaya penerbitan AJB itu sendiri.

Jika ingin mendapatkan biaya penerbitan AJB yang lebih ringan, tidak ada salahnya mendatangi dan berkonsultasi dengan 2-3 kantor PPAT yang berbeda terlebih dahulu. 

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya balik nama tanah yang kedua adalah BPHTB. Nilai biaya ini sebesar 5

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved