Pengendar Narkoba Diringkus

BREAKING NEWS - Polisi Ciduk 21 Pengedar Narkoba yang Beraksi di Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku diamankan dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang dari para tersangka peredara narkotika dan obat terlarang di Kota Bogor, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Puluhan tersangka kasus narkoba berhasil diamankan unit Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota.

Para tersangka kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Bogor langsung digiring dari ruang tahanan ke halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku diamankan dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

"Tersangka ini berjumlah 21 orang. Untuk waktu pengungkapannya seluruhnya selama satu bulan," kata Bismo dijumpai di Mako Polresta, Selasa.

Beragam jenis barang bukti narkotika turut ditunjukan oleh polisi.

Mulai dari ganja, sabu-sabu, sampai ekstasi atau obat terlarang didapatkan polisi dari tangan 21 orang tersangka ini.

Untuk ganja berjumlah 1 kilogram, tembakau sintetis berjumlah 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, serta obat keras terlarang sebanyak 2.894 butir.

Baca juga: Bawa 8 Gram Narkoba Jenis Sabu, Dua Pemuda di Citeureup Bogor Diamankan Polisi

"Untuk narkotika jenis sabu ini ada 11 orang yang berhasil kita amankan. Kemudian untuk obat keras dan psikotropika berjumlah 5 tersangka. Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada 5 orang yang kita amankan," jelasnya.

Terkait modus, dari keseluruhan tersangka, kata Bismo, menggunakan modus sistem tempel.

"Mereka menggunakan sistem tempel dan memesan melalui media sosial," tambahnya.

Meski begitu, dipastikan oleh Bismo, seluruh tersangka ini dikenakan beberapa ancaman kurungan pidana.

Untuk narkotika, hukuman kurungan penjara yang akan diterima oleh tersangka berkisar di angka 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, paling lama dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved