Pengendar Narkoba Diringkus
Polisi Sebut Peredaran Narkoba di Kota Bogor Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
Polisi menyebut jika peredaran narkoba di Kota Bogor dikendalikan seorang Nara Pidana (Napi) dari dalam Lempaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi menyebut jika peredaran narkoba di Kota Bogor dikendalikan seorang Nara Pidana (Napi) dari dalam Lempaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dari 21 orang tersangka peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Bogor ini ternyata ada yang seorang residivis.
Dialah, Azis (35) tersangka peredaran tembakau sintetis yang berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.
"Azis ini seorang residivis. Sebelum nya pernah masuk penjara atas kasus ganja di lapas paledang di vonis 3 tahun 11 bulan dan keluar pada 12 September 2022," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto menjelaskan, Azis yang seorang residivis ini melakukan aksinya bersama DPO atas nama Deni.
Azis dan Deni memiliki hubungan pertemanan dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Jadi kita punya DPO atas nama Deni, jadi Azis dipandu sama Deni kenal di luar. Jadi dia kenal dalam beberapa waktu lama, ada kontek lagi ternyata si Deni udah ada di dalam (Lapas)," kata Agus.
Deni mempunyai peran untuk mengendalikan Azis membuat barang narkotika jenis tembakau sintetis.
Deni mengendalikan Azis di dalam salah satu lapas di Kota Bogor.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ciduk 21 Pengedar Narkoba yang Beraksi di Kota Bogor

Lewat video call, Deni memandu Azis untuk membuat tembakau sintetis.
"Nah ditelpon lah si Aziz ini. Jadi yang mesan perlengkapan, yang mesan zat-zat ini adalah pesanan Deni, si Aziz hanya menerima. Setelah dia menerima ini dipandu lah si Aziz ini oleh Deni melalui video call," jelasnya.
Tidak hanya mengarahkan membuat, Deni pun ternyata mempunyai peran dalam sistem penjualannya.
Deni menjadi aktor utama barang yang siap edar dari tangan Azis, bisa beredar di masyarakat.
"Jadi yang mandu semua, yang punya keahlian adalah si Deni di dalam (Lapas). Infomasi si Aziz di dalam Lapas, cuma kita belum mengetaui di Lapas mana sehingga kita belum bisa nyentuh si Deni ini," tegasnya.
Meski begitu, saat ini, Azis harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi.
Azis dikenai pelanggaran UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.