Setelah Membeli Tanah, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Ketika jual beli tanah dan mendapat sertifikat tanah, Anda perlu dibalik nama secepatnya. Berikut cara mengurus dari persyaratan hingga prosedurnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Dalam melakukan jual beli tanah, Anda perlu membalik nama sertifikat tanah dengan segera. Berikut prosedur serta persyaratan cara mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Bila Anda ingin mengurus sendiri Anda dapat mendatangi Kantor BPN.

Baca juga: Simak! Ini Cara Mengurus Fasilitas Derek Gratis di Jalan Tol, Waspada Oknum Pungli

Akan tetapi, bila Anda memiliki urusan lain dan tidak dapat mengurus sendiri.

Anda dapat menyerahkan dokumen untuk pemberkasan balik nama ke Kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan.

Biaya yang nantinya akan Anda keluarkan di Kantor BPN, yakni biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli dan biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Untuk biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000,-

Sedangkan, besaran biaya pelayanan balik nama sertifikat, yaitu sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah atau harga tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp1.000.000,-

Nah, itulah cara mengurus balik nama sertifikat tanah.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved