Wanita yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Sang Pedofil Diobservasi 2 Minggu

Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.

Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jambi
Wanita muda yang lecehkan 17 anak di Jambi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa guna menjalani observasi selama 14 minggu 

Sosok Pelaku NT

Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur terjadi di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Polisi menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan kepada 17 anak yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.

Terbongkarnya kasus pedofilia di Jambi karena ada orang tua korban pelecehan seksual yang melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).

Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.

Saat rental sedang sepi, NT menutup rental PlayStation dan memaksa anak laki-laki menyentuh dadanya.

Penampakan ibu muda pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Jambi saat digiring menuju Rumah Sakit Jiwa pada Senin (6/2/2023). Masa lalu sang pelaku berinisial NT atau YSA (20) itu pun terungkap
Penampakan ibu muda pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Jambi saat digiring menuju Rumah Sakit Jiwa pada Senin (6/2/2023). Masa lalu sang pelaku berinisial NT atau YSA (20) itu pun terungkap (kolase Instagram dan Tribun Jambi)

Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian kemaluan korban laki-laki.

Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.

Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.

NT yang saat ini berusia 20 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga dan menjaga rental PlayStation di rumahnya.

Ketua RT setempat, Helmi mengatakan sebelum menikah, NT diduga pernah bekerja sebagai wanita pemandu lagu di Kota Jambi.

"Informasinya begitu dan setelah jadi IRT sudah tidak lagi," terangnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).

Menurut Helmi, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar sehingga ia tidak terlalu mengetahui perilakunya.

Sementara itu, Kasubdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Kristian Adi Wibawa juga sempat mendengar informasi pelaku pernah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.

"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC (pemandu lagu) apa, di mana, itu belum pasti," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved