Breaking News

LPSK Jamin Tetap Ada untuk Bharada E Usai Vonis Hakim, Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan banyak pihak.

Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
Tangkapan layar
Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat memberi keterangan mengenai langkah usai vonis hakim terhadap Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer terus mendapat dukungan banyak pihak.

Dukungan yang muncul itu agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan saat vonis hakim nanti.

Belum lama ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK) menegaskan akan tetap memberi perlindungan untuk Richard Eliezer usai vonis hakim.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo

Hasto Atmojo khawatir jika potensi ancaman justru hadir setelah vonis.

“LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja,” ucap Hasto berdasarkan tayangan Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

“Tentu dalam posisi Justice Collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis dijatuhkan,” lanjutnya.

Baca juga: Sebanyak 122 Akademisi Dukung Bharada E, Minta Hakim Ringankan Hukuman, Ini Alasannya

Usulkan rutan khusus

Selain itu, Hasto Atmojo juga menyiapkan langkah lain.

Langkah lain itu yakni menggagas usulan rumah tahanan khusus justice collaborator.

LPSK dalam hal ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto.

Baca juga: Minggu Depan Jalani Sidang Vonis, Bharada E Ucap Permintaan Maaf ke Sang Ayah, Ini Pesan Richard

Bharada E didukung Aliansi Akademisi Indonesia

Sementara itu, Richard Eliezer juga mendapat dukungan dari Aliansi Akademisi Indonesia.

Aliansi Akademisi Indonesia mendukung dengan cara mengirimkan Amicus Curiae pada majelis hakim.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengatakan, jika Richard Eliezer pada kasus ini merupakan sosok penting pembuka kejujuran.

"Eliezer itu adalah seperti yang disampaikan jaksa dan hakim pembuka kotak pandora bagi kami ketika masyarakat Indonesia dahaga akan kejujuran dan kebenaran, maka Eliezer disorak soraikan ya," ucapnya berdasarkan tayangan Kompas TV, Selasa (7/2/2023).

Lebih lanjut, Sulistyowati Irianto membeberkan alasannya mendukung Richard Eliezer untuk mendapat hukuman lebih ringan.

"Mengapa kami peduli kepada seorang Eliezer? Karena dia berada dalam relasi kuasa yang timpang," tegasnya.

Kata Sulistyowati Irianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya mengakui peran Richard Eliezer.

Hanya saja, tambah Sulistyowati Irianto, relasi kuasa membuat semua itu termentahkan.

"Bisa dibayangkan bagaimana JPU yang mengakui peranan Eliezer tetapi di dalam tuntutannya tidak merefleksikan apa yang diketahui oleh jaksa ada faktor atasan," ungkapnya.

"Seharusnya Eliezer berada dalam faktor seperti itu, dia tidak bisa menolak perintah dalam situasi relasi kuasa yang timpang antara dia dan atasannya," tambahnya.

Baca juga: Ingin Hukuman Anaknya Ringan, Ibunda Bharada E Pasrah: Kalau Tuhan Berkenan, Semoga yang Paling Baik

Haus kejujuran

Sementara itu, Sulistyowati Irianto juga menyebut jika Richard Eliezer merupakan sosok perubahan di tengah masyarakat yang haus akan kejujuran.

Tak hanya itu, Sulistyowati Irianto juga berpendapat jika kasus ini harus dijadikan momentum perbaikan di dalam tubuh Polri.

"Eliezer itu adalah kita. Karena Eliezer mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang sukar sekali meraih cita-citanya apalagi kandas oleh atasannya sendiri," paparnya.

"Sebenarnya kalau kita mendukung Eliezer itu bukan mendukung dia pribadi tapi kita ingin reformasi total terhadap lembaga penegakan hukum, khususnya kepolisian," sambungnya.

Richard Eliezer akan jalani sidang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023. Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved