Memilukan, Ketua Remaja Masjid Lecehkan 20 Laki-laki, Korban Digerayangi saat Terlelap Tidur
AS yang juga sebagai ketua remaja masjid di Sleman ini menjalankan aksi mesumnya ketika korban sedang terlelap tidur. Saat itu AS melancarkan aksinya
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AS pria asal Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.
Ia diduga telah melecehkan 20 remaja laki-laki.
AS yang juga sebagai ketua remaja masjid di Sleman ini menjalankan aksi mesumnya ketika korban sedang terlelap tidur.
Saat itu AS melancarkan aksinya, salah satu teman korban melihatnya dan langsung memberitahukannya.
Mendengar hal itu, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kini, AS sudah diamankan di Polresta Sleman.
Ia ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kronologi
Mulanya di malam rapat remaja masjid di Kelurahan Ambarketawang yang membahas soal kesiapan kegiatan bulan Ramadhan, Sabtu (14/1/2023).
Setelah rapat selesai, korban yang berinisial AN (16) dan temannya MR menginap di lantai 2 masjid tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku menyelinap masuk ke tempat korban tidur.
Pelaku pun langsung melancarkan aksi mesumnya itu.
"Tersangka meraba kemaluan korban, kemudian lakukan tindakan asusila, dimana saat itu sama-sama masih menggunakan pakaian," kata Kompol Safiudin Ibrahim, Senin (6/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja.
Baca juga: Suami Ungkap Isi HP Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak di Jambi, Jadi Bahan Rayuan untuk Korban
Saat itu, korban tidak merasa apapun.
Bahkan, ketika korban digerayangi hingga ditindih oleh pelaku, ia terus terlelap tidur.
Tetapi, MR teman korban terbangun dan melihat aksi tersebut.
Iapun langsung melaporkannya ke korban dengan yang terjadi kepada dirinya saat itu.
Keesokan harinya, MR menceritakan semuanya kepada AN apa yang dilihatnya malam itu.
Mendengar hal itu, AN marah dan menceritakannya kepada orangtua dan teman-temannya.
Lalu, hal itu juga dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak Ternyata Eks Pemandu Lagu, Korban Dipaksa Lihat Adegan Dewasa Pelaku
Higga akhirnya, AS diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi pun berusaha mendalami kasus tersebut, hingga terungkap beberapa korban lainnya.
Kompol Safiudin Ibrahim mengungkapkan bahwa tersangka mengaku ada 9 korban.
"Namun berdasarkan informasi yang kami hitung, kurang lebih ada 20 korban. Beberapa korban sudah menginjak dewasa," kata dia.
Menurutnya, dari 20 orang korban ini seluruhnya adalah laki-laki.
Bahkan, kediaman mereka juga saling berdekatan, yang di mana masih satu kampung.

Saat itu, pelaku melakukannya di masjid dan di kost-kostan.
Pelaku sering nonton porno
Kompol Safiudin Ibrahim mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 silam.
Tetapi, menurutnya pelaku intens melakukan perbuatan mesum itu sejak 2019.
Dalam 4 tahun terakhir ini, ia melakukan hal tersebut berdasarkan sering menontonvideo porno.
Bahkan, kata Kompol Safiudin Ibrahim pelaku ini memiliki perilaku penyimpangan seksual.
AS juga sering mendapat kiriman di media sosial yang berisikan video porno.
Baca juga: Lecehkan 17 Anak hingga Nekat Sayat Tangan Pakai Silet, Ibu Muda di Jambi Kini Diobservasi di RSJ
"Dari situ tersangka sering menyaksikan video tersebut, kemudian tidak bisa membendung atau menahan nafsunya dan melampiaskan nafsu bejatnya ini kepada anak-anak atau remaja masjid," terang Safiudin.
Dilansir dari TribunJatim.com , Saat ini AS ditahan di Polresta Sleman.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku sering menonton video porno sejak 2013 silam.
"Keseringan nonton video porno," katanya.
Bahkan, dari tontonannya itu, ia juga mengaku kerap mencabuli anak-anak laki-laki.
Menurutnya, pelaku juga masih menyukai anak perempuan, tetapi lebih memilih untuk melampiaskan nafsunya ke laki-laki.
Pelaku pun disangkakan melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
Baca juga: Masa Lalu Ibu Muda yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Terbongkar, Akun Medsos Sang Pedofil Diserbu
remaja masjid
Kompol Safiudin Ibrahim
media sosial
video porno
penyimpangan seksual
Kelurahan Ambarketawang
Kecamatan Gamping
Kabupaten Sleman
DI Yogyakarta
pencabulan
anak di bawah umur
mesum
Gelagat Muka Tebal Kakek Cabul di Bogor Usai Bejatnya Ketahuan Tetangga, Sikap Santainya Bikin Geram |
![]() |
---|
Anak yang Dicabuli Kakek di Ciampea Bogor Diduga Masih Ada, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Siasat Licik Kakek di Ciampea Bogor Perdaya 10 Anak Bawah Umur untuk Dicabuli, Modal Rp5 Ribu |
![]() |
---|
Orang Tua Sebut Korban Kakek Cabul di Ciampea Bogor Sampai 10 Orang, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Cerita Pilu Orang Tua Gadis Korban Pencabulan Kakek-kakek di Ciampea Bogor, Begini Kondisi Psikisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.