Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Memilukan, Ketua Remaja Masjid Lecehkan 20 Laki-laki, Korban Digerayangi saat Terlelap Tidur

AS yang juga sebagai ketua remaja masjid di Sleman ini menjalankan aksi mesumnya ketika korban sedang terlelap tidur. Saat itu AS melancarkan aksinya

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa/kolase
AS seorang ketua remaja masjid di Sleman mencabuli 20 anak laki-laki, yang di mana menurutnya hal itu sudah dilakukannya sejak 2013 karena banyak mengkonsumsi video porno 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AS pria asal Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah melecehkan 20 remaja laki-laki.

AS yang juga sebagai ketua remaja masjid di Sleman ini menjalankan aksi mesumnya ketika korban sedang terlelap tidur.

Saat itu AS melancarkan aksinya, salah satu teman korban melihatnya dan langsung memberitahukannya.

Mendengar hal itu, korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kini, AS sudah diamankan di Polresta Sleman.

Ia ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kronologi

Mulanya di malam rapat remaja masjid di Kelurahan Ambarketawang yang membahas soal kesiapan kegiatan bulan Ramadhan, Sabtu (14/1/2023).

Setelah rapat selesai, korban yang berinisial AN (16) dan temannya MR menginap di lantai 2 masjid tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku menyelinap masuk ke tempat korban tidur.

Pelaku pun langsung melancarkan aksi mesumnya itu.

"Tersangka meraba kemaluan korban, kemudian lakukan tindakan asusila, dimana saat itu sama-sama masih menggunakan pakaian," kata Kompol Safiudin Ibrahim, Senin (6/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunJogja.

Baca juga: Suami Ungkap Isi HP Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak di Jambi, Jadi Bahan Rayuan untuk Korban

Saat itu, korban tidak merasa apapun.

Bahkan, ketika korban digerayangi hingga ditindih oleh pelaku, ia terus terlelap tidur.

Tetapi, MR teman korban terbangun dan melihat aksi tersebut.

Iapun langsung melaporkannya ke korban dengan yang terjadi kepada dirinya saat itu.

Keesokan harinya, MR menceritakan semuanya kepada AN apa yang dilihatnya malam itu.

Mendengar hal itu, AN marah dan menceritakannya kepada orangtua dan teman-temannya.

Lalu, hal itu juga dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak Ternyata Eks Pemandu Lagu, Korban Dipaksa Lihat Adegan Dewasa Pelaku

Higga akhirnya, AS diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi pun berusaha mendalami kasus tersebut, hingga terungkap beberapa korban lainnya.

Kompol Safiudin Ibrahim mengungkapkan bahwa tersangka mengaku ada 9 korban.

"Namun berdasarkan informasi yang kami hitung, kurang lebih ada 20 korban. Beberapa korban sudah menginjak dewasa," kata dia.

Menurutnya, dari 20 orang korban ini seluruhnya adalah laki-laki.

Bahkan, kediaman mereka juga saling berdekatan, yang di mana masih satu kampung.

ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis
ilustrasi pencabulan - kakak adik masuk kamar malam-malam, belasan santri dibuat meringis (pixabay)

Saat itu, pelaku melakukannya di masjid dan di kost-kostan.

Pelaku sering nonton porno

Kompol Safiudin Ibrahim mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 silam.

Tetapi, menurutnya pelaku intens melakukan perbuatan mesum itu sejak 2019.

Dalam 4 tahun terakhir ini, ia melakukan hal tersebut berdasarkan sering menontonvideo porno.

Bahkan, kata Kompol Safiudin Ibrahim pelaku ini memiliki perilaku penyimpangan seksual.

AS juga sering mendapat kiriman di media sosial yang berisikan video porno.

Baca juga: Lecehkan 17 Anak hingga Nekat Sayat Tangan Pakai Silet, Ibu Muda di Jambi Kini Diobservasi di RSJ

"Dari situ tersangka sering menyaksikan video tersebut, kemudian tidak bisa membendung atau menahan nafsunya dan melampiaskan nafsu bejatnya ini kepada anak-anak atau remaja masjid," terang Safiudin.

Dilansir dari TribunJatim.com , Saat ini AS ditahan di Polresta Sleman.

Dari pengakuannya, pelaku mengaku sering menonton video porno sejak 2013 silam.

"Keseringan nonton video porno," katanya.

Bahkan, dari tontonannya itu, ia juga mengaku kerap mencabuli anak-anak laki-laki.

Menurutnya, pelaku juga masih menyukai anak perempuan, tetapi lebih memilih untuk melampiaskan nafsunya ke laki-laki.

Pelaku pun disangkakan melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Baca juga: Masa Lalu Ibu Muda yang Lecehkan 17 Bocah di Jambi Terbongkar, Akun Medsos Sang Pedofil Diserbu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved