Cara Mengurus Kartu Identitas Anak, Ini Syarat dan Kegunaannya

Tak sulit, cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Cukup siapkan persyaratan dan ikuti tahapan untuk menerbitkan KIA berikut ini.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Di Indonesia, seorang anak yang belum menginjak umur 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebuah kartu yang berfungsi layaknya KTP. Berikut tahapan cara mengurusnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anak-anak dengan usia belum genap 17 tahun telah diwajibkan untuk memiliki kartu identitas. Berikut cara mengurusnya.

Kartu Identitas Anak atau KIA ini sama dengan fungsi KTP. Namun, beberapa orang tua mungkin saja belum mengetahui cara mengurus dan apa itu KIA.

Yuk, simak artikel di bawah ini untuk mengetahui lebih lengkapnya cara mengurus KIA.

Perlu diketahui, masa berlaku KIA berbeda-beda, tergantung dari kapan pembuatan pertama kali KIA tersebut.

Bila KIA dibuat saat anak berusia kurang dari 5 tahun, maka KIA berlaku hanya sampai anak menginjak usia 5 tahun.

Namun, apabila ketika pembuatan KIA pertama kali adalah ketika anak berusia di atas 5 tahun, maka KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Sebelum masuk ke pembahasan terkait persyaratan dan prosedur, mari ketahui lebih dalam kegunaan KIA.

Meskipun tidak mempengaruhi berbagai aktivitas pendaftaran, seperti pendaftaran sekolah. Membuat KIA dapat melindungi pemenuhan anak sampai mencegah terjadinya perdagangan anak.

Selain itu, dengan memiliki KIA, anak menjadi dimudahkan ketika hendak mendapatkan pelayanan publiik, seperti kesehatan pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Memang secara umum fungsi KIA ini sama dengan fungsi dari KTP.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Catat Dokumen Apa Saja yang Harus Dipersiapkan

Yang membedakan adalah tidak adanya chip pada KIA.

Dengan membantu anak membuat KIA artinya kita telah membantu anak untuk memenuhi haknya.

Dilansir dari Dukcapil Online, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat KIA:

1. Kartu keluarga orang tua

2. Akta kelahiran yang membuat KIA

3. Pas photo/photo anak ( jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun)

4. Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu photo anak

Setelah menyiapkan persyaratan selanjutnya Anda dapat melakukan tahapan di bawah ini.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan, Siapkan Surat Kehilangan dari Kepolisian

1. Anda bisa mendatangi Disdukcapil di daerah tempat tinggal.

2. Serahkan segala persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil

3. Setelah itu, Disdukcapil akan memvalidasi data anak

4. Disdukcapil menerbitkan KIA dan menyerahkannya kepada pemohon

Selain lewat Kantor Disdukcapil, Anda juga bisa mengajukan pembuatan KIA ini secara online melalui website Disdukcapil sesuai daerah Anda.

Prosedurnya tidak jauh berbeda, perbedaannya adalah Anda diharuskan untuk memasukkan data sendiri.

Nah, itulah persyaratan dan prosedur cara mengurus KIA.

Semoga membantu.

(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved