Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Tertelan Lewat Mesin CS Digital, Cukup Bawa KTP

Cara mengurus kartu ATM BCA yang tertelan atau hilang, kini sudah tak perlu antre ke Bank.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus kartu ATM BCA yang tertelan atau hilang, kini sudah tak perlu antre ke Bank. 

Jika demikian, maka Anda harus tetap tenang dengan melakukan beberapa tahapan atau cara mengurus kartu ATM tertelan agar segera mendapatkan kartu ATM yang baru.

Lalu, bagaimana cara mengurus Kartu ATM tertelan mesin? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara mengurus Kartu ATM tertelan mesin saat ini mudah dilakukan.

Beberapa tahapan berikut bisa menjadi solusi masalah Kartu ATM tertelan dengan tepat.

Baca juga: Cara Mengurus dan Mengganti Kartu ATM BCA di Mesin CS Digital, Tak Perlu Antre di Bank

Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin

Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus Kartu ATM tertelan mesin yang bisa Anda ikuti:

  • Pertama, catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan.
  • Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
  • Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
  • Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan. Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
  • Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
  • Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buku tabungan yang tersedia.

Cara mengurus ATM BCA yang tertelan

Khusus untuk ATM BCA yang tertelan, Anda kini sudah bisa mengganti kartu yang baru lewat mesin CS Digital.

Jadi Anda tidak perlu lagi datang ke bank dan mengantre.

Anda cukup mendatangi mesin CS Digital yang berada di Bank BCA.

Kemudian pilih opsi mengganti kartu ATM, namun tidak semua mesin cabang Bank BCA memiliki mesin CS Digital.

Berikut cara mengurus dan mengganti kartu ATM BCA di mesin CS Digital

  • Kunjungi mesin CS Digital terdekat dengan membawa KTP asli
  • Sentuh layar dari mesin CS Digital
  • Pilih menu Kartu - Cetak Kartu. 
  • Bagi Anda yang akan mengganti kartu ATM, Anda bisa memilih menu Ganti Kartu dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Pilih KTP Elektronik
  • Lakukan verifikasi sidik jari
  • Masukkan nomor rekening BCA yang Anda miliki
  • Pilih Kartu Instan
  • Lakukan aktivasi PIN
  • Setelah selesai, kartu baru akan keluar dari mesin dan Anda bisa langsung menggunakannya.

Cara ganti kartu ATM BCA lewat m-banking

Cara ganti kartu ATM BCA lewat m-banking atau m-BCA bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka dan login aplikasi BCA Mobile yang ada pada Smartphone Anda
  • Setelah muncul menu utama aplikasi tersebut, pilih menu "Akun Saya"
  • Kemudian, pilih menu "Ganti Kartu"
  • Lalu, pilih jenis kartu yang terdiri dari Mastercard atau GPN
  • Jika sudah dipilih, klik "Lanjut"
  • Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta dan klik "Lanjut"
  • Pilih alamat pengiriman kartu ATM BCA berbasis chip
  • Jika sudah, pastikan data informasi yang Anda masukan sudah benar dan klik "Lanjut"
  • Setelah itu, masukan PIN BCA Anda
  • Kartu ATM BCA berbasis chip Anda telah selesai

Baca juga: Cara Mengurus dan Mengganti Kartu ATM BCA di Mesin CS Digital, Tak Perlu Antre di Bank

Bila kasus kartu ATM tertelan mesin terjadi pada Anda, berikut beberapa nomor call center perbankan di Indonesia:

  • Bank Central Asia (BCA): 1500888.
  • Bank Mandiri: 14000.
  • Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046.
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017.
  • Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798
  • Bank CIMB Niaga: 14041.
  • Panin Bank: 1500-678 atau 60678.
  • Permata Bank: 1500-111.
  • Bank Danamon: 1500-090
  • Bank Mega: 08041500010
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved