Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.
Diketahui vonis Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkini, Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.
Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.
Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.
Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.
Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Jelang Vonis, Pakar Hukum Pidana Bela Bharada E, Sebut Dilema Yuridis Itu Tak Harus Ada
Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.
Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.
Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.