Gadis yang Tewas Dibunuh Mantan Berencana Menikah Bulan Depan, Elisa Sempat Diseret ke Semak-semak
Menurut juru bicara keluarga korban, Elisa dan kekasihnya berencana akan menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami Elisa Siti Mulyani, gadis cantik yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya bernama Riko Arizka (21).
Sang gadis cantik berusia 22 tahun itu rupanya sudah berencana menikah dengan kekasihnya berinisial E, yang kini bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Bahkah, pernikahan itu rencananya akan digelar pada bulan Maret 2023 nanti atau sekitar satu bulan lagi.
Namun, rencana menikah korban dengan kekasihnya pupus akibat ulah sang mantan pacar.
Nyawa Elisa lebih dulu dihabisi oleh mantan pacarnya dengan cara keji.
"Ya betul mau menikah dengan E bulan depan," kata Juru Bicara (Jubir) keluarga Elisa Siti Mulyani, Razid Chaniago dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunBanten.com, Minggu (12/2/2023).
Elisa atau yang karib disapa Cica tewas usai dianiaya mantan pacarnya, Riko menggunakan kloset bekas di Jalan Stadion Badak pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Motif Riko adalah karena kadung sakit hati dengan Elisa.
Baca juga: Kepergok Komen di IG Elisa, Riko Sempat Datangi Ayah Korban Sebelum Habisi Nyawa Mahasiswi Cantik
Riko tak terima cintanya dengan Elisa kandas setelah menjalin hubungan asmara selama lima tahun.
Mengetahui Elisa sudah punya kekasih baru, Riko gelap mata.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online itu pun akhirnya nekat menghabisi nyawa Elisa yang baru pulang kerja.
Menurut juru bicara keluarga korban, Elisa dan kekasihnya berencana akan menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.
"Mereka sudah ke tingkat keseriusan, dan sedang ta'aruf," katanya di kantor hukumnya.

Selain bekerja di Pemkab Pandeglang, E juga menurut Razid memiliki tugas di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang.
Saat pergi ke kantor, E dan Elisa berangkat kerja bersama menggunakan motor Honda Beat milik Elisa.
"Tapi Elisa pulang duluan."
"Padahal Elisa sempat mengajak pulang bareng, tapi E menolak katanya nanti pulang bareng teman," jelasnya.
"Dia juga kaget saat mendengar kabar Elisa dibunuh, sehingga semalaman menunggu di RSUD Berkah Pandeglang," ungkapnya.
Korban Smepat Diseret ke semak-semak
Korban Elisa sempat diseret ke semak-semak oleh pelaku Riko yang tak lain mantan pacar korban.
Insiden itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 pukul 22.00 Wib, Riko hendak pulang ke rumah usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah.
Di momen itu, Riko tak sengaja bertemu dengan Elisa yang sedang mengendarai sepeda motornya menuju arah pulang.
Melihat hal tersebut, Riko pun mengejar Elisa dan meminta untuk mengobrol di Stadion Badak hingga terjadi cekcok mulut.
Baca juga: Riko Tuduh Elisa Selingkuh Sampai Dibunuh Pakai Kloset, Rekan Tegas Membela : Teman Kami Tidak Hamil

Riko pun mencekik Elisa dan langsung menyeretnya ke jalan menuju semak-semak. Diseret sejauh 2 meter, Elisa lemas.
Tak cukup sampai di situ, Riko gelap mata dan langsung memukul korban menggunakan closet hingga patah dan berlumuran darah.
"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, Jumat (10/2/2023).
Melihat mantan pacarnya tewas, Riko langsung mengambil handphone dan laptop korban.
Pria yang berprofesi sebagai ojek online itu pun menyembunyikan motor korban di semak-semak dan langsung kabur.
"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," ujar AKP Shilton Silitonga.
Mendekam di bui, Riko harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Elisa Siti Mulyani
Riko Arizka
menikah
Banten
Razid Chaniago
TribunnewsBogor.com
dibunuh
mantan pacar
semak-semak
Sosok Wanita Diduga Jadi Pemicu Cucu 9 Naga Sulut Dibunuh, Video Terakhirnya Bareng Joel Tanos Viral |
![]() |
---|
Pengakuan Ivan Gunawan Pernah Nyaris Nikahi Ayu Ting Ting Saat Lagi Hamil, Terkuak Alasannya Batal |
![]() |
---|
Diduga Lecehkan Muridnya di Ruang Olahraga, Guru SMAN 4 Kota Serang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hoaks atau Fakta? Beredar Hasil Autopsi Arya Daru Tewas Karena Dibunuh, Polisi Bongkar Fakta Aslinya |
![]() |
---|
Putri Karlina Resmi Jadi Menantu KDM, Maula Akbar Beri Mas Kawin Unik, Domba Garut hingga Bibit Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.