Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga Setelah Bercerai, Cukup Bawa Akta Cerai dan Formulir F1

Bagi Anda yang baru saja bercerai, pasti akan mencari tahu bagaimana cara mengurus pecah Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
cara mengurus pecah kartu keluarga karena bercerai 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang baru saja bercerai, pasti akan mencari tahu bagaimana cara mengurus pecah Kartu Keluarga (KK).

Mengurus pecah KK setelah menikah ini penting dilakukan untuk mengurus identitas lainnya.

Syarat dan cara mengurus pecah KK ini juga penting diketahui oleh pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai.

Karena setelah sah bercerai, keduanya sudah tidak lagi menjadi satu keluarga, sehingga perlu membuat KK baru.

KK sendiri merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki KK.

Ada pun cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).

Berikut syarat dan cara mengurus pecah KK karena cerai.

Syarat pecah KK karena cerai

Merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pecah KK karena cerai online yang harus dipenuhi:

  • Kartu Keluarga asli
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah)
  • Formulir F1.01 untuk membuat kartu keluarga baru
  • Fotokopi akta perceraian yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak
  • Jika tidak ada putusan pengadilan, maka perlu membuat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak beserta RT, RW, dan Lurah kemudian didokumentasikan

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Pribadi, Bisa Offline dan Online

Cara mengurus KK karena cerai

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut cara mengurus KK setelah bercerai:

1. Kunjungi Disduk Capil

Pemohon dapat mengunjungi loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

2. Serahkan berkas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved