Syarat dan Cara Mengurus NPWP Pribadi, Bisa Offline dan Online

NPWP adalah identitas yan diperlukan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, berikut cara mengurus nya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Saat ini dalam proses cara mengurus NPWP saatlah mudah, kamu bisa melakukannya dengan cara offline dan online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saat ini NPWP Pribadi adalah identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat di Indonesia terutama yang sudah turun ke dunia kerja. Lalu bagaimana cara mengurus NPWP ?

Buat kamu yang belum membuat NPWP jangan khawatir, karena cara mengurusnya sangatlah mudah.

Dalam prosesnya, cara mengurus NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dan online.

Teruntuk kamu yang masih bingung apa itu NPWP Pribadi, NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

Bagaimana jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Konsekuensinya bila kamu tidak memiliki NPWP, maka kamu akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Tertelan Lewat Mesin CS Digital, Cukup Bawa KTP

Jadi, lebih baik punya bukan? Yuk simak cara mengurus NPWP Pribadi di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sekarang kamu bisa mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.

Cara Mengurus NPWP Pribadi Melalui KPP

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP kamu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
  • Selain itu, kamu juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

Baca juga: Cara Mengurus Prosedur Menikah Gratis di KUA, Calon Mempelai Pria Siapkan Surat N1 Sampai N4

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved