Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga Setelah Bercerai, Cukup Bawa Akta Cerai dan Formulir F1

Bagi Anda yang baru saja bercerai, pasti akan mencari tahu bagaimana cara mengurus pecah Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
cara mengurus pecah kartu keluarga karena bercerai 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang baru saja bercerai, pasti akan mencari tahu bagaimana cara mengurus pecah Kartu Keluarga (KK).

Mengurus pecah KK setelah menikah ini penting dilakukan untuk mengurus identitas lainnya.

Syarat dan cara mengurus pecah KK ini juga penting diketahui oleh pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai.

Karena setelah sah bercerai, keduanya sudah tidak lagi menjadi satu keluarga, sehingga perlu membuat KK baru.

KK sendiri merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia wajib memiliki KK.

Ada pun cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).

Berikut syarat dan cara mengurus pecah KK karena cerai.

Syarat pecah KK karena cerai

Merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat pecah KK karena cerai online yang harus dipenuhi:

  • Kartu Keluarga asli
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah)
  • Formulir F1.01 untuk membuat kartu keluarga baru
  • Fotokopi akta perceraian yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi keputusan pengadilan mengenai hak asuh anak
  • Jika tidak ada putusan pengadilan, maka perlu membuat pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani kedua belah pihak beserta RT, RW, dan Lurah kemudian didokumentasikan

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus NPWP Pribadi, Bisa Offline dan Online

Cara mengurus KK karena cerai

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut cara mengurus KK setelah bercerai:

1. Kunjungi Disduk Capil

Pemohon dapat mengunjungi loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

2. Serahkan berkas

Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.

3. Berkas diproses

Berkas tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.

Cara mengurus pindah KK kini bisa dilakukan secara online, tak perlu lagi datang ke Disdukcapil.
Cara mengurus pindah KK kini bisa dilakukan secara online, tak perlu lagi datang ke Disdukcapil. (Ist/via Kompas.com)

4. Berkas diparaf

Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.

5. Berkas ditandatangani

Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

6. Nomor KK dicatat

Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).

7. Selesai

Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus dan Mengganti Kartu ATM BCA di Mesin CS Digital, Tak Perlu Antre di Bank

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Urusan pembuatan dokumen kependudukan kini juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut cara membuat kartu keluarga online berdasarkan informasi yang ditulis dalam situs Kemendagri:

  • Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.
  • Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
  • Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.
  • Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.
  • Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved