Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar
Tangkapan layar tayangan Metro TV, ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan saat berbicara mengenai hukuman mati Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis itu dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambahnya.

Menanggapi vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan angkat bicara.

Asep Iwan Iriawan mengatakan, masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dahulu.

Sebab ada sejumlah hal yang dapat membuat Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.

"Saya katakan di awal, kalau saya hakim, saya matikan itu kan kalimat. Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan, kalau istilah pak Mahfud MD, ada griliya," ucapnya dilihat dari tayangan Metro TV.

Baca juga: Leganya Vera Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mimpinya Tentang Brigadir J Jadi Pertanda Baik

Meski bernada pesimis, Asep Iwan Iriawan mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memberi vonis hukuman mati.

"Tapi semua kita hormati, hargai percaya majelis. Ternyata majelis hakim mengikuti hati nuraninya. Walaupun pertimbangannya muter-muter ke sana kemari. Tapi ini keadilan ditegakkan," paparnya.

Kamarudin Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak beri tangkapan setelah vonis hukuman mati untuk FerdY Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
Kamarudin Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak beri tangkapan setelah vonis hukuman mati untuk FerdY Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) (Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV)

Minta jangan cepat bergembira

Sementara itu, Asep Iwan Iriawan meminta masyarakat Indonesia jangan larut dalam kebahagiaan mengenai vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim.

Sebab RKUHP yang baru disebutkan jika hukuman mati merupakan hukuman alternatif.

"Tapi rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Kita sebenranya bersyukur dengan vonis hakim itu," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved