Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambahnya.
Menanggapi vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan angkat bicara.
Asep Iwan Iriawan mengatakan, masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dahulu.
Sebab ada sejumlah hal yang dapat membuat Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.
"Saya katakan di awal, kalau saya hakim, saya matikan itu kan kalimat. Tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan, kalau istilah pak Mahfud MD, ada griliya," ucapnya dilihat dari tayangan Metro TV.
Baca juga: Leganya Vera Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mimpinya Tentang Brigadir J Jadi Pertanda Baik
Meski bernada pesimis, Asep Iwan Iriawan mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memberi vonis hukuman mati.
"Tapi semua kita hormati, hargai percaya majelis. Ternyata majelis hakim mengikuti hati nuraninya. Walaupun pertimbangannya muter-muter ke sana kemari. Tapi ini keadilan ditegakkan," paparnya.

Minta jangan cepat bergembira
Sementara itu, Asep Iwan Iriawan meminta masyarakat Indonesia jangan larut dalam kebahagiaan mengenai vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim.
Sebab RKUHP yang baru disebutkan jika hukuman mati merupakan hukuman alternatif.
"Tapi rakyat Indonesia jangan dulu bergembira. Kita sebenranya bersyukur dengan vonis hakim itu," jelasnya.
Ferdy Sambo
hukuman mati
Brigadir J
majelis hakim
ahli hukum pidana
Asep Iwan Iriawan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.