Polisi Tembak Polisi

Geramnya Keluarga Brigadir J, Arman Hanis Disuruh Segera Minta Maaf Karena Telah Memfitnah

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar
Tangkapan layar Metro TV, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelsi Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Menyikapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bersuara.

Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan jika hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya pikir hakim menangkap umpan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya dari tayangan Metro TV.

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak sepakat jika motif pembunuhan dapat dipaparkan.

"Motif tidak perlu dibuktikan tapi motif harus ditetapkan. Kenapa? karena tidak akan suatu hal kalau tidak jadi motivasi," paparnya.

"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Provokasi Putri Candrawathi

Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak menilai jika Putri Candrawathi melakukan perbuatan jahat.

Perbuatan jahat Putri Candrawathi yakni memberikan keterangan yang menyulut emosi Ferdy Sambo sehingga terjadinya pembunuhan.

"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved