Polisi Tembak Polisi
Geramnya Keluarga Brigadir J, Arman Hanis Disuruh Segera Minta Maaf Karena Telah Memfitnah
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelsi Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Menyikapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bersuara.
Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan jika hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya pikir hakim menangkap umpan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya dari tayangan Metro TV.
Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak sepakat jika motif pembunuhan dapat dipaparkan.
"Motif tidak perlu dibuktikan tapi motif harus ditetapkan. Kenapa? karena tidak akan suatu hal kalau tidak jadi motivasi," paparnya.
"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani
Provokasi Putri Candrawathi
Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak menilai jika Putri Candrawathi melakukan perbuatan jahat.
Perbuatan jahat Putri Candrawathi yakni memberikan keterangan yang menyulut emosi Ferdy Sambo sehingga terjadinya pembunuhan.
"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," ungkapnya.
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Arman Hanis
Martin Lukas Simanjuntak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir J
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.