Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Tangkapan layar Youtube Tribunnews Bogor
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawati.

Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Sumanjuntak sempat melayangkan komentar peda soal dugan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap alamarhum Joshua Hutabarat.

Bahkan, ia meyakini jika pelecehan yang selama ini dilontarkan istri Ferdy Sambo itu tidak ada.

“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, tidak mungkin seorang bawahan melalukan tindak senonoh kepada majikanya.

“Mana mungkin Yosua masuk bilang ‘bu permisi saya izin perkosa’ mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.

Sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.

Namun, kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Isak tangis keluarga pecah saat Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Kompas.com)

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved