Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana terhadap putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/20223).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, JPU hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawati.
Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Sumanjuntak sempat melayangkan komentar peda soal dugan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap alamarhum Joshua Hutabarat.
Bahkan, ia meyakini jika pelecehan yang selama ini dilontarkan istri Ferdy Sambo itu tidak ada.
“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, tidak mungkin seorang bawahan melalukan tindak senonoh kepada majikanya.
“Mana mungkin Yosua masuk bilang ‘bu permisi saya izin perkosa’ mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Namun, kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Masyarakat Jangan Senang Dulu

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yoshua Hutabarat
berita terkini Bogor
Wahyu Iman Santoso
Kamaruddin Simanjuntak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.