Polisi Tembak Polisi

Geramnya Keluarga Brigadir J, Arman Hanis Disuruh Segera Minta Maaf Karena Telah Memfitnah

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan Layar
Tangkapan layar Metro TV, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelsi Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Menyikapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bersuara.

Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan jika hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya pikir hakim menangkap umpan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya dari tayangan Metro TV.

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak sepakat jika motif pembunuhan dapat dipaparkan.

"Motif tidak perlu dibuktikan tapi motif harus ditetapkan. Kenapa? karena tidak akan suatu hal kalau tidak jadi motivasi," paparnya.

"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani

Provokasi Putri Candrawathi

Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak menilai jika Putri Candrawathi melakukan perbuatan jahat.

Perbuatan jahat Putri Candrawathi yakni memberikan keterangan yang menyulut emosi Ferdy Sambo sehingga terjadinya pembunuhan.

"Dari terdakwa kan mintanya motifnya pemerkosaan, tapi buktinya tidak ada, kecuali keterangan palsu yang disampaikan Putri Candrawathi di depan persidangan," ungkapnya.

"Pernyataan informasi palsu ini yang memprovokasi Ferdy Sambo dan menularkan niat jahat sengaja kepada Ferdy Sambo," tambahnya.

Baca juga: Tidak Terbukti, Hakim Kesampingkan Motif Pelecehan Seksual yang Diklaim Putri Candrawathi

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus minta maaf

Selain itu, Martin Lukas Simanjuntak meminta pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo segera minta maaf.

Sebab, Martin Lukas Simanjuntak menilai fitnah terhadap Brigadir J sudah kelewat batas.

"Kejahatan ini luar biasa. Dan bukan berarti keluarga itu dengan mutlak menginginkan apa yang divonis hakim hari ini , dari awal kami sudah meminta Ferdy Sambo dan lainnya bertaubat dan mengakui kesalahan lalu meminta maaf," ungkapnya.

"Ini apa? bukan mengakui kesalahan dan minta maaf tapi justru terus-terusan memfitnah Brigadir J sebagai pemerkosa," sambungnya.

Baca juga: Kini Ulang Tahun di Penjara, Video Lawas Pesta Ferdy Sambo Viral, Suara Putri Candrawathi Disorot

Tempuh jalur hukum

Tak hanya itu, Martin Lukas Simanjuntak menunggu permintaan resmui penasihat hukum Ferdy Sambo, Ar,man Hanis.

Menurutnya pernyataan Arman Hanis sudah sangat keterlaluan.

"Arman Hanis pada tanggal 28 saat itu, anda masih berhutang permintaan maaf kepada anak klien kami. Ketika anda mengatakan Yosua tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena melakukan perbuatan tercela di Duren Tiga. Faktanya apa? Anda berhutang permintaan maaf kepada keluarga klien kami," paparnya.

"Segera minta maaf atau klien kami minta menempuh jalur hukum, kami akan melakukan itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved